Selasa, 29 Desember 2015

Hukum-Hukum Perkembangan



1. Hukum kesatuan organis, artinya bahwa keseluruhan organisme dalam individu, baik psikis maupun fisik, keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Kondisi dan perubahan pada salah satu komponen akan sangat mempengaruhi  dan menentukan secara langsung pada kondisi dan perubahan pada komponen yang lain.
2. Hukum tempo perkembangan, artinya bahwa masing-masing tahapan perkembangan memiliki faktor kecepatan atau kelambatan sendiri. Hal ini dapat digunakan untuk merlihat secara inter maupun intra individu. Artinya, jika dilihat secara inter-individu maka antara individu satu dengan yang lain, akan menunjukkan kecepatan atau kelambatan yang berbeda-beda. Demikian juga jika dilihat dalam individu sendiri, maka akan tampak perbedaan kecepatan antara tahapan satu dengan tahapan yang lain.
3. Hukum irama perkembangan, artinya bahwa masing-masing tahapan perkembangan itu memiliki pola/gaya yang berbeda satu dengan yang lain. Hal ini juga dapat digunakan untuk melihat secara inter maupun intra individu. Artinya, jika dilihat antar individu, akan tampat perbedaan pola/gaya antara individu satu dengan individu lain. Demikian juga jika dilihat dalam diri individu sendiri, maka akan tampak adanya perbedaan pola/gaya antara tahapan satu dengan yang lain.
4. Hukum masa peka, artinya bahwa setiap fungsi organisme dalam individu, memiliki saat yang paling tepat untuk dapat dikembangkan secara optimal. Tugas perkembangan pada suatu tahapan perkembangan harus dapat dipenuhi pada masanya, sebab pada tahapan berikutnya, individu menghadapi tugas perkembangan yang berbeda lagi. Jika suatu tugas perkembangan ditunda atau dipercepat, maka tidak akan dapat berkembang secara optimal, dan itu akan sangat berpengaruh terhadap proses perkembangan berikutnya.
5. Hukum mempertahankan diri,pada dasarnya terjadinya proses pertumbuhan dan perkembangan dalam diri individu itu merupakan dorongan untuk dapat mempertahankan eksistensi dirinya. Hal ini mengingat bahwa kehidupan individu selalu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan. Dengan mengembangkan diri, individu akan dapat menghadapi dan menyelesaikan tantangannya dan berarti dapat mempertahankan eksistensi dirinya.
6. Hukum mengembangkan diri,dalam diri setiap individu terdapat kecenderungan untuk mengalami perubahandan perkembangan, erdapat keinginan merasakan dan megalami hal-hal baru yang belum pernah dialami sebelumnya. Individu megnhadapi diri dan lingkungannya yang juga selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Dengan demikian, individu dituntut untuk mengembangkan diri sesuai dengan lingkungan yang dihadapinya. Hal ini penting agar individu tidak mengalami kesulitan mengadakan penyesuaian diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar