1. Hukum
kesatuan organis, artinya bahwa keseluruhan
organisme dalam individu, baik psikis maupun fisik, keduanya merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Kondisi dan
perubahan pada salah satu komponen akan sangat mempengaruhi dan menentukan secara langsung pada kondisi
dan perubahan pada komponen yang lain.
2. Hukum tempo
perkembangan, artinya bahwa masing-masing tahapan
perkembangan memiliki faktor kecepatan atau kelambatan sendiri. Hal ini dapat
digunakan untuk merlihat secara inter maupun intra individu. Artinya, jika
dilihat secara inter-individu maka antara individu satu dengan yang lain, akan
menunjukkan kecepatan atau kelambatan yang berbeda-beda. Demikian juga jika
dilihat dalam individu sendiri, maka akan tampak perbedaan kecepatan antara
tahapan satu dengan tahapan yang lain.
3. Hukum irama
perkembangan, artinya bahwa masing-masing tahapan
perkembangan itu memiliki pola/gaya yang berbeda satu dengan yang lain. Hal ini
juga dapat digunakan untuk melihat secara inter maupun intra individu. Artinya,
jika dilihat antar individu, akan tampat perbedaan pola/gaya antara individu
satu dengan individu lain. Demikian juga jika dilihat dalam diri individu
sendiri, maka akan tampak adanya perbedaan pola/gaya antara tahapan satu dengan
yang lain.
4. Hukum masa
peka, artinya bahwa setiap fungsi organisme
dalam individu, memiliki saat yang paling tepat untuk dapat dikembangkan secara
optimal. Tugas perkembangan pada suatu tahapan perkembangan harus dapat
dipenuhi pada masanya, sebab pada tahapan berikutnya, individu menghadapi tugas
perkembangan yang berbeda lagi. Jika suatu tugas perkembangan ditunda atau
dipercepat, maka tidak akan dapat berkembang secara optimal, dan itu akan
sangat berpengaruh terhadap proses perkembangan berikutnya.
5. Hukum
mempertahankan diri,pada dasarnya
terjadinya proses pertumbuhan dan perkembangan dalam diri individu itu
merupakan dorongan untuk dapat mempertahankan eksistensi dirinya. Hal ini
mengingat bahwa kehidupan individu selalu menghadapi berbagai tantangan dan
persoalan. Dengan mengembangkan diri, individu akan dapat menghadapi dan
menyelesaikan tantangannya dan berarti dapat mempertahankan eksistensi dirinya.
6. Hukum
mengembangkan diri,dalam diri setiap
individu terdapat kecenderungan untuk mengalami perubahandan perkembangan,
erdapat keinginan merasakan dan megalami hal-hal baru yang belum pernah dialami
sebelumnya. Individu megnhadapi diri dan lingkungannya yang juga selalu
mengalami perubahan dan perkembangan. Dengan demikian, individu dituntut untuk
mengembangkan diri sesuai dengan lingkungan yang dihadapinya. Hal ini penting
agar individu tidak mengalami kesulitan mengadakan penyesuaian diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar